Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Kauman Yogyakarta Email : pm.kauman.jogja@gmail.com twitter : @KaumanJogja
Selasa, 20 Juli 2010
ITS TIME TO RAMADHAN!!
Yogyakarta- Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah nomor: 05/MLM/I.0/E/2010, telah menetapkan awal Ramadhan, 1 Syawwal, dan 1 Dzulhijjah 1431H, termasuk di dalamnya adalah penetapan tanggal 10 Dzulhijjah atau hari Idul Adha.
Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan sekretaris umum Agung Danarto tersebut, juga berisi himbauan berkenaan dengan ibadah pada bulan Ramadhan. Bersamaannya bulan Ramadhan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia, juga menjadi bagian himbauan Maklumat PP Muhammadiyah untuk selalu menjadikan diri sebagai manusia yang merdeka, bebas dari belenggu-belenggu kehidupan dan pada akhirnya menjadi manusia yang seutuhnya.
Maklumat PP Muhammadiyah yang tertanggal 16 Juli 2010 tersebut, mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1431H, akan jatuh pada hari Rabu, 11 Agustus 2010, dan 1 Syawwal 1431H, pada hari Jum’at 10 September 2010. Untuk 1 Dzulhijjah 1431H, Muhammadiyah mengumumkan akan jatuh pada hari Sabtu 6 November 2010, yang berarti Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1431H akan jatuh pada hari Selasa 16 November 2010. (mac)
Rabu, 14 Juli 2010
Siapakah Mahram Anda?
Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Selasa, 13 Juli 2010
KEHANCURAN YAHUDI
Oleh: Fauzan Al-Anshari
(Pimpinan Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Anshorulloh Ciamis)
Kejahatan Yahudi
Tragedi Flotilla pekan lalu benar-benar menggetarkan hati manusia di seluruh dunia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Sehingga kutukan terhadap kebiadaban Israel terus mengalir dari berbagai belahan dunia. Tragedi itu menunjukkan dengan kasat mata, betapa kejahatan Israel tidak memandang agama, ras, dan nilai-nilai kemanusiaan. Pokoknya siapa saja yang menentang kebijakan Israel memblokade Gaza akan mereka serang dengan cara apa pun. Kejahatan semacam ini belum seberapa dibandingkan dengan kejahatan nenek moyang mereka terhadap para Nabi. Berikut ini sejumlah kejahatan Yahudi yang direkam oleh Al-Qur’an dan Hadits.
“Dan telah Kami tetapkan bagi Israil dalam al-Kitab itu: “Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar”. (QS. Al-Isra: 4). Kejahatan Yahudi disebabkan sifat dengki mereka: “Sebagian besar Ahli Kitab (Yahudi) menginginkan sekali agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena kedengkian yang timbul dari diri mereka sendiri setelah nyata bagi mereka kebenaran......”. (QS. al-Baqarah: 109).
Makar jahat mereka yang pertama terjadi pada zaman Nabi Ya’qub moyang mereka. Mereka berkeinginan menyingkirkan saudaranya sendiri, Yusuf yang berakhlaq mulia sehingga mereka lebih dicintai bapaknya. (QS.Yusuf: 7-18). Kegemaran mereka membunuh para Nabi dan Rasul seperti membunuh Nabi Yahya secara kejam yaitu memenggal lehernya dan kepalanya diletakkan di nampan emas. Nabi Zakaria juga dibunuh secara keji, yaitu dengan digergaji tubuhnya. Kedua pembunuhan ini terjadi pada masa pemerintahan raja Herodes. Mereka juga gemar membunuh orang-orang sholeh lainnya. “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar, dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka dengan siksa yang pedih“. (QS. Ali Imran: 21).
Senin, 12 Juli 2010
TANTANGAN MUHAMMADIYAH
Salah satu aspek yang tidak kalah pentingnya untuk dikaji menyangkut gerakan Muhammadiyah adalah persoalan konsistensi dalam gerakan Muhammadiyah, yang dalam konsep Islam disebut dengan lafazh istiqomah. Justru selama ini karena keistiqomahan itulah Muhammadiyah dapat diterima oleh banyak umat dan menjadi lestari dan survive dalam masa yang cukup panjang. Bahkan tidak hanya survive tetapi terus berkembang pesat dalam membangun umat dan membina bangsa. Dan ketika konsistensi atau keistiqomahan mulai luntur atau mengalami kegamangan dalam dasawarsa terakhir, kita dapati kegodal-gadulan (istilah Pak AR) Muhammadiyah ,keguncangan dan kegamangan ideologis, bahkan menyentuh sendi-sendi gerakan Muhammadiyah, Keistiqomahan Muhammadiyah sebagai gerakan Tajdid fil Islam, mencakup beberapa hal, (1) gerakan pemurnian pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam, yang berdasar kepada al-Qur'an dan al-Sunnah serta pemahaman salaf al shalih, (2) modernisasi dan pembaharuan bidang manajemen dan gerakan keumatan dengan tetap berlandaskan orisinalitas ajaran Islam, mestinya tetap tegak dan tegar ditubuh Muhammadiyah, dengan dipelopori oleh elite kepemimpinannya. Bukan malah istiqomah dalam ketidakistiqomahannya.
Minggu, 11 Juli 2010
TAJDID, BUKAN TAGHRIB
TAJDID, BUKAN TAGHRIB
17 Jun 2010
"Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratustahun, orang yang memperbarui agamanya". Dalam riwayat yang lain disebutkan "seorangyang memperbarui perkara ajaran agamanya".
Sunan Abu Dawud, Kitab al-Melahim, IV109
Sunan Abu Dawud, Kitab al-Melahim, IV109
Tajdid {pembaruan) menurut arti bahasanya, adalah memberikan gambaran terkumpulnya tiga arti yang saling berkaitan. Pertama, sesuatu yang diperbaharui itu telah ada permulaannya dan dikenal oleh orang banyak. Kedua, sesuatu itu telah berlalu beberapa waktu, kemudian usang dan rusak. Ketiga, sesuatu itu telah dikembalikan kepada keadaan semula sebelum usang dan rusak.
Langganan:
Postingan (Atom)